Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, meliputi:

a.  menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di Kota Ambon;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kota Ambon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja Kota Ambon;

d. mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja Kota Ambon;

e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Maluku;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh  Pemerintah  dengan  memperhatikan  data  Pemilu  dan/atau  pemilihan  gubernur  dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan  dan  mengumumkan  hasil  rekapitulasi  penghitungan  suara  Pemilu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon berdasarkan hasil rekapitulasi di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;

h. melakukan  dan  mengumumkan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  Pemilu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kota Ambon berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan  sertifikat penghitungan  suara serta  wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kabupaten/kota dan KPU Provinsi Maluku;

j. menerbitkan keputusan KPU Kota Ambon  untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon dan mengumumkannya;

k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kota Ambon dan membuat berita acaranya;

l. menindaklanjuti  dengan  segera  temuan  dan  laporan  yang  disampaikan  oleh  Panwaslu Kota Ambon;

m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kota Ambon, dan pegawai Sekretariat KPU Kota Ambon  yang  terbukti  melakukan  tindakan  yang  mengakibatkan  terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Ambon dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. menyelenggarakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilu  dan/atau  yang  berkaitan  dengan tugas dan wewenang KPU Kota Ambon kepada masyarakat;

o.  melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi  dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon dalam menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kota Ambon;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kota Ambon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS

dalam wilayah kerjanya;

e.memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan  menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Maluku;

g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

h. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku;

i. menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi  Panwaslu  Kota Ambon  atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

j. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kota Ambon, dan pegawai sekretariat KPU Kota Ambon yang terbukti  melakukan  tindakan  yang  mengakibatkan  terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Ambon dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kota Ambon kepada masyarakat;

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi  dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan tugas dan wewenang KPU Kota Ambon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon adalah sebagai berikut:

a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan walikota;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kota Ambon, PPK, PPS, dan KPPS dalam  pemilihan  Walikota Kota Ambon dengan  memperhatikan  pedoman  dari  KPU dan/atau KPU Provinsi;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;

d. membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;

e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

f. menerima daftar pemilih dari PPK  dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyempaikannya kepada KPU Provinsi Maluku;

i. menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;

j. menetapkan   dan   mengumumkan   hasil   rekapitulasi   penghitungan   suara   pemilihan bupati/walikota berdasarkan rakapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kota Ambon;

k.membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kota Ambon, dan KPU Provinsi Maluku;

l. menerbitkan keputusan KPU Kota Ambon untuk mengesahkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon dan mengumumkannya;

m. mengumumkan calon walikota  Kota Ambon terpilih dan dibuatkan berita acaranya;

n. melaporkan hasil pemilihan Walikota Kota Ambon kepada KPU melalui KPU Provinsi Maluku;

o. menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi  Panwaslu  Kota Ambon atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;

p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan   berdasarkan   rekomendasi   Panwaslu   Kabupaten/Kota      dan/atau   ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

r. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;

s. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;

t. menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan

u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi  dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemilihan Umum Kota Ambon dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyelenggarakan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;

b. Memperlakukan  peserta  pemilu,  pasangan  calon  presiden  dan  wakil  presiden,  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati dan wakil bupati secara adil dan merata;

c. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. Melaporkan pertanggung jawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Mengelola, memelihara, dan merawan arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kota Ambon dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);

f. Mengelola barang inventaris KPU  Kota Ambon berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Menyampaikan laporan periodic mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Maluku;

h. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kota Ambon yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Ambon;

i. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Maluku dengan tembusan kepada Panwas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;

j. Menyediakan data hasil pemilu tingkat kota;

k. Melaksanakan keputusan DKPP;

l. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 669 Kali.