Pengumuman/SE

LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA AMBON TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon mengumumkan Kegiatan Lomba Karya Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. KETENTUAN UMUM LOMBA MASKOT DAN JINGLE
  1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa, diutamakan berdomisili pada wilayah Kota Ambon
  2. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke KPU Kota Ambon dengan mengisi Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Karya Peserta yang dapat diunduh di website KPU Kota Ambon...

Baca Pengumuman lengkapanya di sini

Unduh Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan Tanggung Jawaban di sini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 160 kali