Pengumuman/SE

LOWONGAN TENAGA PENDUKUNG PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA AMBON TAHUN 2023

Sekretaris KPU Kota Ambon, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. PERSYRATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  3. Berdomisili di wilayah kerja yang dilamar (Kecamatan);
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- ;
  5. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dibuktikan dengan Surat Pemyataan Bermaterai Rp. 10.000,- .

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Memiliki kualifikasi Pendidikan dan keahlian sesuai formasi:

NO

JABATAN

KUALIFIKASI

JUMLAH FORMASI

UNIT KERJA

1

Tenaga Pendukung

SLTA/Sederajat

2 setiap Kecamatan

Sekretariat PPK 5 Kecamatan

  1. Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran (Ms. Office)
  2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang administrasi perkantoran.

 

  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Surat Lamaran yang ditanda tangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilampiri dengan:
  1. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Pas Photo terakhir berwama ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
  5. Surat pengalaman kerja bila ada;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  1. Persyaratan administrasi huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  2. Persyaratan Umum huruf d dan h dilampirkan bersamaan dengan persyaratan administrasi.

 

     Untuk Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Lengkap Silahkan download di sini !

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 540 kali