LOWONGAN TENAGA PENDUKUNG PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA AMBON TAHUN 2023
Sekretaris KPU Kota Ambon, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYRATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja yang dilamar (Kecamatan);
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- ;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dibuktikan dengan Surat Pemyataan Bermaterai Rp. 10.000,- .
- PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki kualifikasi Pendidikan dan keahlian sesuai formasi:
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI |
JUMLAH FORMASI |
UNIT KERJA |
1 |
Tenaga Pendukung |
SLTA/Sederajat |
2 setiap Kecamatan |
Sekretariat PPK 5 Kecamatan |
- Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran (Ms. Office)
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang administrasi perkantoran.
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Lamaran yang ditanda tangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilampiri dengan:
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas Photo terakhir berwama ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
- Surat pengalaman kerja bila ada;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
- Persyaratan administrasi huruf f dan g dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Persyaratan Umum huruf d dan h dilampirkan bersamaan dengan persyaratan administrasi.
Untuk Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Lengkap Silahkan download di sini !
Bagikan:
Telah dilihat 540 kali