Umum

Pelayanan Permohonan Data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon

Ambon, kota-ambon.kpu.go.id - (21/2), KPU Kota Ambon melayani permohonan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon terkait Data Pengguna Hak pilih dan yang tidak menggunakan Hak Pilih  serta Data Jumlah TPS dan Jumlah DPT pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019 per Desa/Kelurahan/Negeri di Kota Ambon.

Layanan PPID berlangsung di Kantor KPU Kota Ambon pada hari Selasa, 19 April 2022 pukul 11.30 WIT dan di layani oleh Sub Bagian Teknis dan Hupmas juga  Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali