Pengumuman/SE

Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon Partai PKS

Ambon, kota-ambon.kpu.go.id (14/05/2023)  –  Sekretaris  Partai Keadilan Sejahtera Kota Ambon, Malik Tuasamu bersama fungsionaris partai kembali melakukan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Ambon dalam Pemilu Tahun 2024. Pengajuan diterima oleh Ketua KPU Kota Ambon, M. Shaddek Fuad didampingi oleh Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Ambon, Zakiah Iryani Rahman di ruang rapat Lt. 2 Kantor KPU Kota Ambon.

PKS pada tanggal 12 Mei 2023 telah mengajukan bakal calon namun ada beberapa dokumen pengajuan yang harus diperbaiki dalam tenggang waktu hingga 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59. Pemeriksaan dokumen pengajuan yang dikoordinir oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Safrudin B Layn bersama Tim Verifikator Pencalonan menyatakan dokumen perbaikan dari PKS Lengkap dengan Status Diterima.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali