Umum

Rapat Internal Sekretariat KPU Kota Ambon membahas Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326 Tahun 2022

Ambon, kota-ambon.kpu.go.id - (04/04), Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Zakiah Iryani Rahman, S.Sos, M.Si. memimpin Rapat Internal Sekretariat KPU Kota Ambon membahas  Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Tunjangan kinerja yang diterima pegawai ditentukan berdasarkan capaian kinerja yang diukur dengan 2 (dua) unsur, yaitu kehadiran pegawai (50%) dan prestasi kerja (50%). Untuk prestasi kerja ASN wajib mengisi laporan kerja pada pelaporan kerja yang harus diinput setiap hari kerja secara elektronik/manual dan akan diakumulasikan pada setiap bulan periode pembayaran tunjangan kinerja.

Diharapkan kepada para ASN untuk dapat melaksanakan prosedur pengisian laporan kerja sesuai dengan keputusan KPU RI untuk mempermudah ASN nantinya dalam pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali