
Rapat Koordinasi Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Ambon, kota-ambon.kpu.go.id - Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) yang digelar KPU Provinsi Maluku bersama KPU Kabupaten/Kota secara luring dan daring.
Evi menekankan PAW merupakan proses penggantian Anggota DPRD dengan pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. Proses ini bukan tahapan pemilu, namun KPU tetap memberikan pelayanan yang tepat dan berlaku sama untuk semua partai politik. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus cermat dan menjalankan perannya sesuai peraturan perundangan, Maluku (8/10).