Sosialisasi

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bagi para Stakeholder, Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Ambon dan pers.

Ambon, kota-ambon.kpu.go.id (01/08/2022) – KPU Kota Ambon melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu bagi para Stakeholder, Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Ambon dan pers.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 29 Juli 2022 pukul 15.00 WIT di ruang Rapat Kantor KPU Kota Ambon dibuka oleh Anggota KPU Kota Ambon Kadiv Data dan Informasi, Yasmin Kamsurya, M.Pd. Dalam sambutannya disampaikan bahwa tahapan Pemilu yang terdekat adalah Pendaftaran Partai Pemilu yang akan berlangsung dari tanggal 1-14 Agustus 2022 yang akan dilakukan di KPU RI. Dan mulai tanggal 29-31 Juli 2022 adalah tahapan Pengumuman Pendaftaran Partai Politik. Pada Pemilu kali ini ada yang berbeda yaitu Partai Politik pada saat pendaftaran sudah tidak membawa berkas ke KPU Kabupaten/Kota tapi seluruh proses pendaftaran dilakukan di KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Penyampaian materi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan SIPOL dibawakan oleh Anggota KPU Kadiv Teknis Penyelenggara, Dr. Safrudin.B.Layn, S.Sos, M. Si yang memberikan penjelasan proses Tahapan Pendaftaran Partai Politik sampai dengan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Kapolres P. Ambon dan P. P Lease, perwakilan Dandim 1504 Pulau Ambon, perwakilan BIN Maluku, BAIS Maluku, Ketua Bawaslu Kota Ambon, perwakilan Kepala Disdukcapil Kota Ambon, perwakilan Kepala Bankesbangpol Kota Ambon, para Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan rekan-rekan Pers.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali